BADAL HAJI
Obati Kerinduan Kepada Almarhum dengan Kirim Pahala Haji Untuk Orang Terkasih.
Penuhi Panggilan Suci untuk Mereka: Badal Haji, Jalan Mulia Mengenang yang Tercinta
Badal Haji disebut dengan istilah al-hajju ‘anil ghair, adalah mewakilkan pelaksanaan haji untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan siapa saja dengan syarat yang melaksanakan telah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dulu.
Dasar hukum badal haji adalah Hadits dari Ibnu Abbas ra, dimana ada seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya,Â
Â
“Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya harus melakukan haji untuknya?”Â
Rasulullah menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibaway.” (HR. Bukhari)
----------------------------------------
____________________________
_____________________
____________________
____________________
____________________
____________
Fokus di Esensi ibadah hajinya dan bonus bermanfaat (air zam-zam)
____________
Hanya 1 Assatidz yang membadalkan 1 jiwa. Sehingga dalam 1 tahun hanya membadalkan 1 jiwa saja
____________
Prosesi ibadah haji + doa di tempat mustajab lengkap di dokumentasikan
____________
Bisa request doa dan dipanjatkan di tempat-tempat mustajab di tanah suci.Disampaikan di tempat yang spesial (tanah suci) dan di waktu yang spesial (musim haji)
____________
Bisa bertemu atau video call dengan Assatidz yang membadalkan jika diinginkan
____________
E-sertipikat dengan design eksklusif. Bisa di print dan jadi tanda bukti bakti kepada orang terkasih
Proses Badal Haji dilakukan dengan menunjuk seseorang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal atau tidak mampu.
Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang tulus dan memastikan semua rukun haji dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam
Wakil dalam Badal Haji haruslah seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, termasuk telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Wanita boleh membadalkan pria, pun sebaliknya.
Badal haji hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan haji.
InsyaAllah amanah.
Ini haji kedua kami menyelenggarakan Paket Badal Haji setelah Musim Haji tahun lalu.
Alhamdulillah semua Amanah bisa tertunaikan dengan baik