BERSYIRKAH BERSAMA

Kabilah Tour

Mau Umroh GRATIS setiap Tahun nya? Atau Mau Menjadikan TABUNGAN Sebagai Sumber PENDAPATAN?

Inilah Solusi yang Tepat untuk Anda!
Mulai Berinvestasi

Mengapa Bergabung Bersama Kabilah Tour ?

  • Merupakan Travel Umroh dan Haji Berizin Resmi yang berdiri sejak tahun 2017 dengan SK Kemenag No 370 th 2021 dengan mendaptakan Akreditasi "A"

  • Market Jemaah Umroh yang semakin besar.

  • Berpartisipasi dalam mengembangkan industri umroh di Indonesia.

  • Di dukung SDM yang memiliki pengalaman di Industri Tour & Travel sejak tahun 2013.

  • Berpotensi mendapatkan Nisbah atau Bagi Hasil pertahun nya sebesar 12 - 15 % atau mendapatkan Umroh GRATIS. Sedangkan kalau uang tersebut masuk di Deposito Perbankan, hanya mendapatkan kisaran 4 - 6 % per tahun.

Penawaran Terbatas ​

Program ini Khusus untuk kelurga besar alumni, jemaah dan calon jemaah Kabilah Tour, sebagai wadah untuk mewujudkan Kolaborasi antara yang Memiliki Modal dengan yang Memiliki Keahlian/Pengelola.

Keuntungan Sukuk

Ada dua pilihan keuntungan :

Return 12 - 15 %
Per Tahun

•Minimal dana yang disetorkan Rp. 200.000.000

•Jangka waktu maksimal 2 tahun (OJK)

Paket Umroh
VIP

Setelah masa Investasi 1 Tahun

Skema Investasi Sukuk

Ada 2 pilihan paket Investasi Sukuk Kabilah Tour :

1. Investasi Rp. 200.000.000 dalam 1 tahun

Mendapatkan return 200.000.000 x 15% = 30.000.000/Tahun atau Paket Umroh VIP sebanyak 1 paket/Tahun

2. Investasi Rp. 400.000.000 dalam 1 tahun

Mendapatkan return Rp. 400.000.000 x 15% = 60.000.000/Tahun atau Paket Umroh VIP sebanyak 2 paket/Tahun

#SUDAHZAMANNYA

Punya Investasi dibidang Umroh

Siapa yang Cocok menjadi Investor ?

Berikut Sekilas
Company Profile Kami

Media Sosial

Bagaimana tertarik untuk bergabung dalam program Bersyirkah Bersama Kabilah atau tertarik mendapatkan informasi lebih lengkap tentang program tersebut ? 😊

Info Lebih Lanjut

Silahkan Klik Tombol dibawah ini ,-)
Saya Tertarik

Allah SWT berfirman (dalam hadits Qudsi):

“Aku adalah pihak ketiga (yang maha melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”

(HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)